Partai Oposisi Jepang Ajukan Amendemen UU Pelecehan Anak

Partai oposisi utama di Jepang mengajukan rancangan undang-undang untuk merevisi undang-undang pencegahan pelecehan terhadap anak-anak di Jepang. Hal ini dilakukan menyusul tuduhan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak remaja oleh mendiang pendiri agensi bakat besar Johnny & Associates.

Partai Demokratik Konstitusional Jepang mengajukan RUU amendemen tersebut kepada Majelis Rendah pada Jumat (26/05/2023).

RUU itu akan mewajibkan orang-orang untuk memberi tahu polisi jika mereka mengetahui tentang pelanggaran seksual apa pun yang menargetkan anak-anak. RUU tersebut bertujuan mencegah tindakan semacam itu oleh anggota senior agensi bakat dan mereka yang bertanggung jawab atas kegiatan klub.

RUU itu menyebutkan bahwa tidak hanya orang tua, tetapi juga orang dewasa yang memiliki posisi ekonomi dan sosial yang lebih tinggi dapat bertanggung jawab atas pelecehan anak-anak.

Yamanoi Kazunori, anggota senior Partai Demokratik Konstitusional mengatakan kepada wartawan bahwa amendemen tersebut akan berperan sebagai penangkal yang penting karena akan mendesak orang-orang utnuk melaporkan pelanggaran seksual ketika anak-anak yang menjadi korban tidak dapat melakukannya.