Pengadilan di Jepang menolak gugatan yang diajukan sekelompok warga yang menolak pengoperasian kembali sebuah PLTN di Provinsi Miyagi, Jepang timur laut.
Pengadilan Distrik Sendai pada Rabu (24/05/2023) menolak mengeluarkan perintah agar reaktor No.2 PLTN Onagawa tetap tidak beroperasi.
Gugatan itu diajukan warga Kota Ishinomaki, yang berada dekat dengan PLTN itu. Warga mengatakan rencana evakuasi yang disusun pemerintah kota itu jika terjadi kecelakaan parah dianggap cacat dan tidak praktis.
Gugatan untuk meminta penundaan operasional reaktor nuklir dengan fokus pada masalah rencana evakuasi merupakan hal yang tidak biasa. Sebagian besar gugatan memfokuskan pada risiko parah kecelakaan nuklir.
Perusahaan Tenaga Listrik Tohoku berencana mengoperasikan kembali reaktor No.2 di PLTN Onagawa pada Februari 2024.
Ini merupakan reaktor pertama yang dijadwalkan untuk dioperasikan kembali di Jepang timur laut, wilayah yang dilanda gempa bumi, tsunami, dan kecelakaan di PLTN Fukushima Daiichi pada 2011.