Koalisi Partai Berkuasa Jepang Setujui Amendemen RUU LGBT

Koalisi partai berkuasa Jepang secara resmi menyetujui amendemen rancangan undang-undang untuk mendorong pemahaman terhadap komunitas LGBTQ. RUU itu awalnya disusun oleh anggota Parlemen dari kelompok nonpartisan.

Partai Demokratik Liberal (LDP) dan Komeito bermaksud memasukkan apa yang disebut sebagai RUU LGBT ke Parlemen pada akhir pekan ini.

RUU itu disusun oleh kelompok nonpartisan dua tahun lalu. Namun, perbedaan pendapat di antara anggota LDP tentang penggunaan kata yang tepat di RUU itu menyebabkan RUU tersebut gagal diserahkan ke Parlemen.

Pada Selasa (16/05/2023), Dewan Umum LDP menyetujui amendemen itu yang mencakup penulisan ulang. Di satu baris, yang diterjemahkan sebagai "dilarang melakukan diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender" diubah menjadi "seharusnya tidak boleh ada diskriminasi yang tidak adil berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender".

Rancangan undang-undang itu secara resmi disetujui kedua partai yang berkoalisi tersebut.

Komunitas LGBTQ dan pendukungnya mengkritik langkah tersebut. Asanuma Tomoya, seorang pria transgender, berpendapat bahwa baris yang direvisi yang menyatakan seharusnya tidak boleh ada diskriminasi yang tidak adil berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender mendorong hadirnya diskriminasi secara adil. Ia mengatakan Jepang tidak memerlukan RUU yang tidak sepenuhnya melarang diskriminasi.