Hong Kong Sahkan Aturan Batasi Pengacara Asing Tangani Kasus Pengadilan

Anggota parlemen di Hong Kong telah menyetujui undang-undang baru yang membatasi pengacara asing untuk menangani kasus pengadilan yang terkait dengan keamanan nasional.

Dewan Legislatif pada Rabu (10/05/2023) meloloskan amendemen peraturan yang terkait dengan masalah tersebut. Perubahan itu menetapkan bahwa pengacara asing tidak dapat menangani kasus keamanan nasional tanpa izin dari kepala eksekutif wilayah tersebut.

Di Hong Kong, pengacara asing selama ini diizinkan untuk turut serta dalam penanganan kasus hukum jika kondisi tertentu sesuai dengan sistem hukum yang diberlakukan selama kekuasaan kolonial Inggris.

Namun, pemerintah setempat menentang keras keikutsertaan pengacara yang berbasis di Inggris dalam persidangan Jimmy Lai, pendiri koran prodemokrasi Apple Daily yang kini telah ditutup. Lai didakwa melanggar UU keamanan nasional Cina untuk Hong Kong dan kasus lainnya.

Pemerintah Hong Kong meminta kepada Komite Tetap Kongres Nasional Cina untuk memberikan interpretasi hukum mengenai masalah tersebut. Pada Desember tahun lalu, komite tersebut mengatakan para pejabat termasuk kepala eksekutif yang memutuskan untuk mengizinkan pengacara asing menangani kasus pengadilan atau tidak.