Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kontroversial untuk mengamendemen regulasi imigrasi Jepang selangkah lagi akan menjadi UU. Para pendukungnya mengatakan legislasi itu akan membantu mengakhiri penahanan panjang bagi para pencari suaka. Kalangan lainnya menyebutkan usulan itu tidak berperikemanusiaan.
Sekarang ini, orang asing tidak dapat dideportasi ketika pengajuan status pengungsi mereka sedang diproses.
Pemerintah mengatakan sejumlah orang mengajukan pendaftaran beberapa kali agar tetap tinggal di Jepang tanpa batas waktu. RUU itu akan mengizinkan deportasi jika mereka telah mengajukan permohonon sebanyak tiga kali atau lebih kecuali memberikan alasan yang memadai.
Mayoritas anggota parlemen di Majelis Rendah, termasuk dari koalisi partai berkuasa menyetujui RUU tersebut pada Selasa (09/05/2023).
Anggota Partai Demokratik Liberal (LDP) Kumada Hiromichi mengatakan, "Tentu saja hak asasi manusia harus dihormati. Meski begitu, kami juga harus menetapkan peraturan yang dibutuhkan dan orang-orang asing harus mematuhinya.”
Partai oposisi terbesar termasuk di antara yang tidak menyetujui RUU itu. Partai Demokratik Konstitusional menyebutkan RUU itu bertentangan dengan harapan komunitas internasional.
Kelompok HAM telah melayangkan protes terhadap RUU tersebut. Kelompok itu menyebut RUU itu tidak berperikemanusiaan dan berpendapat bahwa rancangan itu akan mengarah ke pemulangan para pencari suaka ke negara mereka, sehingga akan menghadapi kekerasan dan diskriminasi.
RUU itu masih harus dibahas di Majelis Tinggi Jepang.