Sebuah jajak pendapat NHK mengenai Konstitusi Jepang menunjukkan bahwa sekitar 30 persen warga Jepang berpendapat Pasal 9, yang melarang perang, perlu diubah. Sekitar jumlah yang sama berpikir revisi tidak diperlukan.
NHK melakukan jajak pendapat pada April menjelang peringatan 76 tahun Konstitusi Jepang pascaperang pada 3 Mei. Survei acak melalui telepon tersebut menargetkan 3.275 orang dewasa. Sekitar 47 persen di antaranya merespons.
Total 35 persen responden mengatakan Konstitusi secara keseluruhan perlu direvisi, sementara 19 persen mengatakan tidak perlu. Rasionya hampir sama dengan jajak pendapat yang dilakukan NHK pada sekitar periode yang sama tahun lalu.
Total 54 persen yang mendukung mengatakan revisi itu diperlukan untuk menghadapi perubahan lingkungan keamanan di sekitar Jepang. Sementara itu, 22 persen lainnya mengatakan hak Jepang untuk membela diri dan kehadiran Pasukan Bela Diri (SDF) Jepang perlu diperjelas.
Sebanyak 64 persen orang yang mengatakan tidak perlu merevisi Konstitusi mengatakan mereka ingin mempertahankan Pasal 9. Pasal yang menolak perang itu menyebutkan Jepang tidak akan pernah mempertahankan angkatan darat, laut, dan udara, serta sarana potensial lainnya untuk berperang.
Sebanyak 14 persen orang yang menentang revisi itu mengatakan Konstitusi melindungi hak asasi manusia, 12 persen mengatakan Konstitusi telah diterima luas oleh masyarakat, dan 6 persen mengatakan perubahan tersebut dapat merusak hubungan dengan negara-negara Asia lainnya.
Terkait Pasal 9, 32 persen responden mengatakan amendemen diperlukan, sementara 30 persen mengatakan tidak perlu. Sebanyak 34 persen lainnya mengatakan mereka tidak dapat memutuskan apakah pasal tersebut sebaiknya diubah. Rasionya hampir sama dengan jajak pendapat tahun lalu.