Mahkamah Pidana Internasional, Jumat (17/03/2023), mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, dengan menuduhnya melakukan kejahatan perang di Ukraina.
Pengadilan itu mengatakan bahwa ada dasar-dasar yang cukup untuk meyakini bahwa Putin memikul tanggung jawab atas deportasi dan pengalihan ilegal anak-anak dari area yang diduduki di Ukraina ke Rusia.
Pengadilan itu juga mengeluarkan perintah penangkapan untuk Komisioner Kepresidenan Rusia bagi Hak Anak-Anak Maria Alekseyevna Lvova-Belova. Di bawah kebijakan yang dikeluarkan wanita itu, pemerintahan Putin mendorong warga negara Rusia untuk mengadopsi anak-anak Ukraina. Moskwa menyanggah deportasi itu, dengan mengeklaim pihaknya menargetkan untuk melindungi anak-anak itu dengan cara mengevakuasinya dari medan perang.
Presiden Mahkamah Pidana Internasional Piotr Hofmanski mengatakan bahwa anak-anak diberikan perlindungan khusus di bawah undang-undang internasional. Dikatakannya, pelaksanaan surat perintah itu akan tergantung dari kerja sama internasional.
Namun, tampaknya tidak mungkin Putin akan ditahan karena Rusia tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Moskwa menyebut putusan pengadilan itu sebagai kosong dan tidak berlaku.
Pimpinan kantor kepresidenan Ukraina, Andriy Yermak, menyebut langkah pengadilan itu hanya sebagai permulaan saja. Ia mengatakan sekitar 16.000 kasus deportasi paksa anak-anak Ukraina telah tercatat dan jumlahnya mungkin jauh lebih banyak lagi.