Pemerintah Jepang memutuskan untuk menerapkan sanksi-sanksi tambahan terhadap Korea Utara sebagai respons terhadap peluncuran rudal balistik antarabenua (ICBM) oleh Pyongyang pada Kamis (16/03/2023).
Pemerintah menyetujui langkah tersebut dalam rapat Kabinet pada Jumat (17/03/2023). Langkah itu menambahkan tiga individu yang terlibat dalam program nuklir dan rudal Korea Utara ke dalam daftar orang-orang yang dikenakan pembekuan aset.
Bersama sanksi-sanksi terbaru ini, Jepang telah membekukan aset dari 137 organisasi dan 124 orang di Korea Utara dan negara-negara lainnya.
Menteri Sekretaris Kabinet Jepang Matsuno Hirokazu menyampaikan kepada wartawan bahwa Jepang mendesak keras Korea Utara untuk mengambil aksi konkret dalam menangani isu penculikan, senjata nuklir dan rudal, serta masalah yang dikhawatirkan lainnya.
Ia mengatakan Jepang akan bekerja sama erat dengan Amerika Serikat dan Korea Selatan serta masyarakat internasional yang lebih luas guna berupaya bagi denuklirisasi Semenanjung Korea.