Penggugat Kasus Pekerja Masa Perang Korsel Ajukan Tuntutan Baru

Sejumlah penggugat kasus pekerja masa perang dari Korea Selatan mengajukan tuntutan baru untuk mengupayakan ganti rugi dari sebuah perusahaan Jepang. Mereka menentang rencana pemerintah Korea Selatan untuk menyelesaikan isu kompensasi tersebut.

Pengacara pihak penggugat mengatakan tuntutan itu diajukan ke sebuah pengadilan di Seoul pada Rabu (15/03/2023). Para penggugat berupaya mendapatkan aset yang ada di Korea Selatan yang dimiliki sebuah perusahaan afiliasi Mitsubishi Heavy Industries.

Tahun 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan dua perusahaan Jepang, termasuk Mitsubishi, untuk membayar kompensasi kepada orang-orang yang mengatakan dirinya atau kerabatnya dipaksa bekerja untuk perusahaan-perusahaan tersebut selama Perang Dunia Kedua.

Seoul pekan lalu mengumumkan rencana pemerintah yang menyebutkan bahwa sebuah yayasan yang berafilisasi dengan pemerintah akan membayar kompensasi sebagai ganti perusahaan-perusahaan Jepang tersebut.

Yang Geum-deok, yang juga merupakan penggugat dalam kasus dengan Mitsubishi, termasuk di antara penggugat dalam tuntutan baru tersebut.

Pihak pengacara mengatakan para penggugat dalam kasus baru itu menolak rencana pemerintah dan menginginkan agar ganti rugi tersebut dibayar oleh Mitsubishi, bukan yayasan itu.

Para pengacara mengatakan akan membantu pihak penggugat agar mendapatkan bayaran yang mereka inginkan dengan segera melikuidasi aset perusahaan Jepang tersebut.

Pemerintah Jepang mengatakan segala hak untuk mengajukan klaim telah diselesaikan secara penuh dan final pada 1965, ketika Jepang dan Korea Selatan menormalisasi hubungan.