Jepang mendapat peringkat 104 dari 190 perekonomian dalam survei tahunan Bank Dunia tentang kesempatan ekonomi bagi wanita. Jepang juga berada paling bawah di antara 38 anggota OECD.
Bank Dunia merilis laporan terbarunya pada Kamis (02/03/2023). Survei tersebut mengevaluasi seberapa besar kemajuan yang dibuat dalam peraturan perundangan untuk menghapuskan disparitas ekonomi gender berdasarkan delapan bidang, termasuk upah, kewirausahaan, pernikahan, dan pengasuhan anak.
Sebanyak 14 negara berperingkat tertinggi dalam daftar itu sebagian besarnya dari Eropa, termasuk Belgia, Denmark, dan Prancis. Kanada juga termasuk di dalamnya.
Peringkat rendah Jepang dikaitkan dengan tidak adanya undang-undang yang mewajibkan bahwa pria dan wanita mendapatkan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Jepang juga tidak memiliki peraturan untuk menghukum pelecehan seksual di tempat kerja.