Komite Urusan Luar Negeri DPR AS meloloskan rancangan undang-undang yang memberikan kekuasaan bagi Presiden Joe Biden untuk melarang penggunaan aplikasi berbagi video asal Cina, TikTok.
Komite tersebut memberikan persetujuan itu pada Rabu (01/03/2023). Sebanyak 24 anggota komite memberikan suara setuju dan 16 menolak dalam pemungutan suara.
Inisiatif persetujuan larangan ini didorong oleh anggota komite dari Partai Republik, selaku penguasa kursi mayoritas di DPR.
Ketua komite tersebut, Michael McCaul, menegaskan bahwa aplikasi itu memiliki risiko keamanan. Ia menggambarkannya sebagai balon mata-mata Cina yang masuk ke dalam ponsel.
Anggota komite dari Partai Demokrat bersikap lebih berhati-hati terkait isu ini. Mereka menyerukan kajian lanjutan atas RUU ini karena cakupannya dianggap terlalu luas dan bisa menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Agar menjadi UU, RUU tersebut harus terlebih dahulu lolos di DPR dan Senat, kemudian perlu ditandatangani oleh presiden.
Tidak jelas apakah itu akan terjadi, tetapi melarang TikTok di AS sepertinya akan memengaruhi 100 juta pengguna aplikasi tersebut di Amerika.
Ada kekhawatiran yang meningkat di AS bahwa data dalam aplikasi tersebut bisa dibocorkan ke Cina.