Kabinet Jepang Setujui RUU Operasi PLTN Lebih Dari 60 Tahun

Pemerintah Jepang mengesahkan set rancangan undang-undang yang akan memungkinkan PLTN beroperasi lebih dari batas 60 tahun yang diberlakukan saat ini.

Kabinet Jepang pada Selasa (28/02/2023) menyetujui revisi undang-undang, termasuk yang mengatur industri listrik dan regulasi PLTN.

Pemerintah menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari rencana untuk mewujudkan masyarakat netral karbon.

Di bawah RUU baru tersebut, PLTN dapat terus beroperasi lebih dari batas 60 tahun, di luar waktu yang dihabiskan untuk pemeriksaan dan pengujian.

RUU itu menyerukan agar peralatan dan perangkat diperiksa penurunan kualitasnya tiap sepuluh tahun atau kurang setelah PLTN beroperasi selama 30 tahun.

Disebutkan bahwa rencana manajemen harus disusun dan disetujui oleh Otoritas Regulator Nuklir, atau NRA.

Pada 13 Februari, empat dari lima anggota NRA memberikan suara yang mendukung sistem baru tersebut guna merespons reaktor-reaktor yang menua. Suara yang tidak bulat dari badan pengawas nuklir tersebut dalam pengambilan keputusan atas isu penting adalah sesuatu yang sangat jarang terjadi.

Oleh karena itu, keputusan Kabinet ditunda hingga akhir bulan ini untuk meredakan kecemasan masyarakat.