Pengadilan Tinggi Tokyo Hentikan Kasus Kewarganegaraan Ganda

Pengadilan Tinggi Tokyo telah menghentikan kasus yang menggugat peraturan yang melarang kewarganegaraan ganda. Pengadilan tersebut menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah.

Delapan penggugat terpaksa melepas kewarganegaraan Jepangnya setelah mendapatkan kewarganegaraan di Swiss atau Liechtenstein.

Para penggugat berargumentasi hal ini melanggar hak konstitusional mereka.

Sekitar 75 persen negara mengizinkan kewarganegaraan ganda. Namun, memegang dua kewarganegaraan di Jepang adalah ilegal.